Sukses

Sidang Etik Sekretaris MA Hasbi Hasan Mulai Diproses KY

Komisi Yudisial (KY) tengah memproses sidang etik Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) tengah memproses sidang etik Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Oleh karena itu, KY terus berkoordinasi dengan MA terkait sidang etik Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Ini kita sudah mulai, kita sudah memulai proses dan koordinasi dengan Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata di Padang, Sumatera Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan Hasbi Hasan merupakan seorang hakim, sehingga KY memiliki wewenang untuk ikut serta dalam menangani kasus tersebut, usai Sekretaris MA itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, jauh sebelum Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA, KY sudah masuk atau menangani perkara yang berkaitan dengannya.

KY bakal menangani masalah itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

KPK sebelumnya memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap di Mahkamah Agung dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menyita sejumlah dokumen dari Hasbi terkait dengan administrasi kepegawaian tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka di antaranya Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

2 dari 2 halaman

Sekretaris MA Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua tersangka baru itu yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton DTY (Dadan Tri Yudianto).

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (DTY)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Kamis (11/5/2023).

Ali belum bersedia merinci kontruksi kasus yang menjerat keduanya. Dia mengatakan, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, detail kontruksi kasus akan disampaikan dalam konferensi pers.

Pasalnya, Ali menyebut pihaknya hingga saat ini masih mencari kelengkapan bukti untuk memperkuat sangkaan kepada keduanya.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.